Bawaslu Malaka Berpartisipasi dalam Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu NTT

Reporter: Novri Laka 
| Editor: Redaksi

SUARATRIBUN.COM, BETUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran sebagai upaya mengevaluasi tren pelanggaran sekaligus merumuskan strategi penanganan pelanggaran pemilu ke depan.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Hilarius Bria Suri, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Aprianus Putrason Niron, bersama kepala subbagian dan staf Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Malaka. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom, pada 3 November 2026.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi pemantik oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpy M. Marpaung, S.T., M.H. Dalam pemaparannya, ia mengulas sejumlah aspek penting, mulai dari evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024, tren pelanggaran, tantangan yang dihadapi, strategi penanganan, hingga rekomendasi dan masukan untuk penyelenggaraan Pemilu 2029.

Terkait evaluasi penanganan pelanggaran, Melpy menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 75 kasus pelanggaran pemilu di Provinsi NTT yang bersumber dari temuan maupun laporan. Menurutnya, capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, khususnya terhadap metode dan regulasi penanganan pelanggaran.

“Berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu 2024, kita perlu melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pelanggaran, termasuk perubahan metode dan revisi regulasi yang ada agar penyelenggaraan pemilu ke depan semakin berkualitas,” jelasnya.