Malaka, SuaraTribun.com – Fraksi gabungan antara PKB – PAN yang diberi nama Fraksi Kebangkitan Nasional menilai keputusan Pemerintah Daerah (Pemda)Kabupaten Malaka adalah langkah yang tepat.
Kebijakan atau keputusan yang diambil Pemda Malaka dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Stefanus Bria Seran – Henri Melki Simu tentunya langkah yang tepat.
“Setelah keputusan ini diambil kami dari fraksi mencermati/mempelajarinya. Setelah mencermati/mempelajari ternyata keputusan tersebut sudah sesuai dengan regulasi,” kata Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional, Petrus Nahak Manek kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Menurut Petrus, keputusan memberhentikan tenaga kontrak daerah atau disingkat tekoda ini sebuah keputusan yang tepat sebab sesuai dengan instruksi KemanPAN-RB yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
“Maka menurut saya keputusan bupati Malaka terkait pemberhentian pegawai non- ASN/tenaga kontrak daerah/honorer daerah sudah benar sesuai regulasi yang diatur tersebut,” ucap Petrus.
Mantan Ketua Bawaslu Malaka ini menambahkan, untuk tenaga kontrak daerah atau tekoda yang sudah terlanjur direkrut pada kepemimpin sebelumnya agar diperhatikan hak-hak mereka sesuai masa kontrak kerja dikeluarkan.
“Surat pemberhentian tekoda itu sejak 1 Maret, itu artinya tekoda yang bekerja dari bulan Januari – Februari harus diperhatikan hak mereka,” tegas Petrus.
“Mengangkat dan memberhentikan tenaga kontrak daerah adalah mutlak kewenangan Bupati,” kata Petrus menambahkan.
Surat pemberhentian tenaga kontrak daerah itu bernomor: Pem.130/79/III/2025.
Isi surat pemberhentian tersebut yaitu pertama terhitung tanggal I Maret 2025, seluruh tenaga kontrak daerah yang bekerja pada Pemeintah Kabupaten Malaka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor 10/HK/2025 Tanggal 10 Januari 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, diberhentikan untuk dilakukan audit.
Kedua, tenaga kontrak daerah yang diberhentikan akan dibayarkan hak sesuai SK Pengangkatan Tenaga Kontrak untuk masa kerja Bulan Januari-Februari 2025 sesuai dengan kehadiran.
Ketiga, Diinstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk tidak memindahkan Tenaga ASN termasuk guru dan tenaga kesehatan. Kewenangan untuk memindahkan ASN hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati sebagai Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk setelah mendapat mandat dari Bupati dan surat keputusan pindah tersebut dilaporkan kepada Bupati bersamaan waktunya ketika pegawai tersebut menerima surat keputusan pindah.
Terkait surat ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Ferdinan Un Muti membenarkannya. “Iya,” jawab singkat Sekda Ferdinan Un Muti menjawab pertayaan wartawan terkait pemberhentian tenaga kontrak daerah tersebut. ***