Ia menjelaskan bahwa harmonisasi menjadi sangat penting karena perbedaan pandangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun, apabila dikelola dengan komunikasi yang baik dan tetap berpegang pada aturan, perbedaan tersebut justru akan menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas.
“Harmonisasi diperlukan agar setiap perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan. Yang harus menjadi orientasi bersama adalah bagaimana seluruh kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, SBS kemudian menguraikan tiga fungsi utama yang menjadi ruang sinergi antara kepala daerah dan DPRD.
Pada fungsi legislasi, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Peraturan Daerah bukan sekadar produk hukum. Perda menjadi landasan bagi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya pada fungsi anggaran, SBS menegaskan bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan hanya membicarakan angka-angka, melainkan menentukan arah pembangunan daerah melalui kebijakan publik yang tepat sasaran.
“APBD adalah instrumen kebijakan publik. Karena itu pembahasannya harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan daerah, dan penggunaan anggaran yang efektif, efisien, serta bertanggung jawab,” jelasnya.
