HMS mengingatkan bahwa kepala desa bukan hanya pejabat administratif, tetapi pemimpin pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan.
Pemerintah Kabupaten Malaka, lanjut HMS, tidak akan mentolerir praktik pemotongan honor aparat desa. Jika terbukti ada pelanggaran, kepala desa yang bersangkutan bisa diproses sesuai ketentuan, baik secara administratif maupun hukum. “Kami tidak main-main. Kalau ada yang melanggar, akan diproses,” ucap HMS.
Ia juga mengajak aparat desa untuk tidak takut melapor jika haknya dirugikan. Pemerintah daerah membuka ruang pengaduan dan siap melindungi aparat desa dari kebijakan yang tidak sesuai aturan.
Di akhir pernyataannya, Wabup HMS menegaskan bahwa desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika aparat desa diperlakukan adil dan sejahtera, maka pelayanan kepada masyarakat pun akan berjalan lebih baik. “Jangan sampai sistem rusak hanya karena penafsiran yang keliru,” pungkasnya.(*)