Sementara kajian struktur adat secara lebih rinci dipaparkan oleh Drs. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si yang mengulas peran fukun hingga maromak oan berdasarkan hasil penelitiannya. Pendekatan hukum kemudian disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH yang membedah struktur masyarakat adat dari sisi yuridis.
Diskusi juga diperkuat melalui pendekatan teologi dan filsafat oleh Rm. Dr. Florens Maxi Un Bria, Pr, serta kajian literatur asing mengenai Wewiku Wehali.
“Sementara saya sendiri, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum, ahli hukum sekaligus alumni UGM Yogyakarta, menyampaikan rangkuman pandangan para penulis asing mengenai struktur adat di Malaka,” ujarnya.
Menurut Yohanes, seluruh hasil seminar tersebut telah dirangkum dan dievaluasi sebagai dasar memasuki tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan FGD pada Juni 2026.
Ia menjelaskan, minggu pertama FGD akan dilaksanakan di Loro Haitimuk, minggu kedua di Loro Dirma, minggu ketiga di Loro Wewiku, dan minggu keempat di Loro Lakekun.
“Setelah FGD bersama para loro selesai dilakukan, hasilnya akan dibawa kembali ke Kupang untuk didiskusikan bersama para narasumber, stakeholder, serta masyarakat Malaka yang berada di Kupang,” katanya.
Selanjutnya, tim akan menyusun kajian akademis sebagai pelengkap Ranperda yang direncanakan diajukan ke DPRD pada September 2026.
Menurut dia, Ranperda tersebut wajib dilengkapi dengan kajian akademis agar sah secara prosedural dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya melihat bahwa pada upaya-upaya sebelumnya belum terdapat kajian akademis yang memadai. Karena itu, kali ini dokumen tersebut akan dilengkapi sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.