Penataan Ulang Lembaga Adat Malaka Masuk Tahap FGD, Ranperda Ditarget Rampung September 2026

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

“Karena itu, ketika Perda sudah disetujui Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai payung hukum bagi seluruh lembaga adat di Kabupaten Malaka, pada tahun depan bapak Bupati Stefanus Bria Seran atau SBS sudah dapat menerapkannya untuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penguatan lembaga adat di Kabupaten Malaka,” tegasnya.

“Setelah disetujui DPRD Ranperda harus mendapat persetujuan Gubernur NTT sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Langkah ini diperlukan agar ada harmonisasi oleh Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi NTT,” Yohanes menambahkan. (*)