Ombudsman NTT Kaji Akses Kompensasi Pelayanan JKN

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Novry Laka
Keterangan foto: Tim Kajian Cepat (Rapid Assessment) melakukan kunjungan ke Puskesmas Pada Kab. Lembata, pada Rabu (23 April 2025)

Laporan masyarakat mengenai pelayanan JKN yang diterima oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir seputar implementasi janji pelayanan JKN di fasilitas kesehatan.

“Peserta JKN masih dibebankan untuk mencari obat di luar fasilitas kesehatan jika terdapat kekosongan obat” imbuh Ola Mangu

Bacaan Lainnya

Kajian tersebut dilakukan dalam serangkaian tahapan yakni deteksi, analisis dan perumusan saran perbaikan dengan fokus pada penyempurnaan tata kelola dan perbaikan kualitas pelayanan publik.

“Tahapan deteksi atas tema kajian dimaksud telah diselesaikan dalam kurun waktu februari sampai maret. Analisis dimulai dengan pengumpulan data pada beberapa kabupaten/kota di NTT untuk selanjutnya ditelaah berdasarkan regulasi dan diskusi kelompok terfokus dengan para pemangku kepentingan terkait,” jelas Ola Mangu

Dalam keterangan pers tersebut, sejak April Ombudsman NTT sedang melakukan pengumpulan data di Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), Rumah Sakit milik daerah sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

“Aspek kajian yang ditelaah mencakup implementasi janji layanan JKN di Faskes, kesenjangan dalam pemanfaatan layanan JKN, dan kemudahan masyarakat atas kompensasi pelayanan JKN” tutup Ola Mangu.