Kupang, SuaraTribun.com- Aksesibilitas kompensasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipilih sebagai tema kajian cepat (Rapid Assessment) pencegahan maladministrasi Ombudsman NTT pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ola Mangu Kanisius dalam siaran pers yang diterima, Kamis (08/05/2025).
“Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh belum optimalnya manfaat layanan JKN yang diterima oleh masyarakat sebagai peserta JKN pasca jumlah kepesertaan di Provinsi NTT dengan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage)” ungkap Ola Mangu
Dijelaskan lebih lanjut terkait kompensasi pelayanan JKN yang diamanatkan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diberikan kepada peserta dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan (meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya) yang memenuhi syarat guna pemenuhan kebutuhan medik sejumlah peserta.
Bentuk kompensasi mencakup penyediaan fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan pihak lain yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan kriteria khusus; pengiriman tenaga kesehatan; dan/atau penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan hak peserta.
“Capaian UHC seyogianya berbanding linear dengan akses peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu, termasuk mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan yang disebabkan keterbatasan fasilitas kesehatan melalui pemberian kompensasi kepada peserta JKN” ungkap Ola Mangu
