Keterlibatan masyarakat juga penting dalam membantu memperbarui informasi kependudukan. Ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, misalnya, pengurusan dokumen kependudukan membantu memastikan bahwa perubahan status tersebut tercatat secara resmi. Demikian pula ketika seseorang berpindah domisili atau ketika anggota keluarga memasuki usia yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Kesadaran tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi memiliki arti penting bagi kualitas administrasi kependudukan dan data pemilih.
Dalam hal ini, KPU tidak dapat bekerja sendirian. Akurasi data pemilih memerlukan dukungan masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, khususnya instansi yang menangani administrasi kependudukan, serta koordinasi dengan lembaga terkait. KPU perlu memastikan bahwa informasi mengenai mekanisme pemutakhiran data mudah dipahami dan dapat diakses masyarakat. Sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan melalui forum formal atau kanal digital. Informasi juga perlu menjangkau warga di tingkat desa, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses internet atau belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Masyarakat pun perlu diberi ruang untuk menyampaikan informasi dan masukan tanpa harus merasa bahwa persoalan administrasi merupakan sesuatu yang rumit atau sepenuhnya menjadi urusan lembaga penyelenggara. Demokrasi yang melayani adalah demokrasi yang mendekatkan informasi kepada warga, bukan membiarkan warga mencari sendiri jawaban atas persoalan yang seharusnya dapat dijelaskan oleh penyelenggara.