Wacana Pemakzulan Presiden Prabowo Inkonstitusional

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

Sampai saat ini, belum ada keputusan DPR terkait adanya pelanggaran hukum oleh Presiden Prabowo. Dengan demikian, menjadi pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin Saiful Mujani, Feri Amsari, dan pihak lainnya telah gencar membicarakan pemberhentian Presiden Prabowo? Logika seperti apa yang sedang dibangun oleh tokoh-tokoh civil society tersebut untuk mendorong pemberhentian presiden yang sah, jika bukan bentuk delegitimasi terhadap pemerintahan yang berpotensi mengarah pada tindakan makar?
Lebih jauh, pernyataan Saiful Mujani—yang didukung oleh Feri Amsari dan Mahfud MD—yang menyebutkan bahwa karena jalur impeachment formal konstitusional tidak memiliki pintu masuk, maka perlu dicari jalan lain untuk memberhentikan Presiden Prabowo, merupakan pernyataan yang problematik.

Pernyataan tersebut dapat ditafsirkan mengandung unsur penghasutan yang berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Oleh karena itu, langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah yang sah adalah memproses pernyataan-pernyataan tersebut secara hukum, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh dan dikelola sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Bacaan Lainnya