Kupang, SuaraTribun.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencermati keluhan warga dari beberapa daerah khususnya Kabupaten Belu dan Kabupaten Lembata terkait pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU dan maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga tinggi.
Terhadap keluhan ini, pihaknya selaku pengawas pelayanan publik meminta Pemerintah Daerah khususnya bagian ekonomi atau Sumber Daya Alam dan PT Pertamina (Persero) agar memfasilitasi penyelesaiannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Darius Beda Daton, menyampaikan empat hal untuk diperhatikan. <span;>Pertama; semua jenis BBM tertentu (JBT) atau sering disebut BBM bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.
“Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina diminta selalu menjaga ketersediaan stock BBM bersubsidi di SPBU agar tidak kosong,” pesan Darius.
Kedua; saat ini PT Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id, untuk kemudian mendapatkan QR CODE.
“SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan sbb; kuota bio solar untuk Roda 4 mobil pribadi 60 Liter. Roda 4 mobil barang 80 Liter. Roda 6 atau lebih 200 Liter. Sedangkan kuota pertalite untuk Roda 4 sebanyak 120 Liter. Roda 2 ssbanyaj 10 Liter. Jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM bersubsidi ke kendaraan tanpa QR CODE/barcot sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU,” jelas Darius.
Ketiga; khusus keluhan tindakan para eksportir membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus tambahan tangki mobil tronton, pada prinsipnya BBM bersubsidi tidak untuk diperjualbelikan di luar Negeri. Dengan demikian tindakan membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus apapun termasuk melalui tambahan tangki mobil tronton oleh para eksportir tidak dapat dibenarkan karena itu harus ditindak.
“Aparat penegak hukum dan kepala PLBN Motaain agar berkoordinasi dengan semua instansi yang bertugas di PLBN agar melakukan tindakan tegas jika terbukti. Kepada PT Pertamina agar mengawasi dan memberi sanksi kepada SPBU yang bekerja sama dengan truk tronton untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah banyak ke truk tertentu dengan menggunakan tangki modifikasi,” tegas Darius.
Darius menambahkan, pemerintah daerah Kab. Belu agar mengawasi penggunaan BBM subsidi oleh penyalur dan sub penyalur agar tepat sasaran. Bagi penyalur dan sub penyalur nakal agar dipertimbangkan lagi untuk diberikan rekomendasi penjualan.
Keempat; Jika menemukan penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga tinggi di daerah anda, silahkan melaporkan ke Polres dan Pemda setempat agar ditertibkan.
“Kami mengajak semua masyarakat/konsumen untuk membeli BBM di SPBU agar mendapatkan harga yang sesuai harga BBM Nasional,” tutup Darius.