Bupati SBS: Harmonisasi Kepala Daerah dan DPRD Menjadi Fondasi Pemerintahan Daerah yang Demokratis, Efektif, dan Akuntabel

Reporter: Novry Laka 
| Editor: Redaksi

Sementara pada fungsi pengawasan, SBS menekankan pentingnya peran DPRD dalam memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta target pembangunan yang telah ditetapkan.

“Fungsi pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan Perda, APBD, program pembangunan, dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap SBS.

Bacaan Lainnya

Selain memaparkan tiga fungsi tersebut, SBS juga menjelaskan sejumlah prinsip yang harus menjadi landasan hubungan antara kepala daerah dan DPRD.

Menurutnya, prinsip pertama adalah kesetaraan kelembagaan, di mana kepala daerah dan DPRD memiliki kedudukan yang sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah meskipun menjalankan fungsi yang berbeda.

Prinsip kedua adalah kemitraan yang kritis dan konstruktif.

“Kemitraan bukan berarti selalu sepakat dalam setiap kebijakan. Kemitraan berarti mampu mendukung kebijakan yang benar sekaligus memberikan koreksi apabila terdapat kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas SBS.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip checks and balances agar kewenangan eksekutif tetap berjalan dalam koridor pengawasan DPRD sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan yang sehat.

“Checks and balances bukan untuk saling melemahkan, melainkan untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, SBS menegaskan bahwa setiap proses pembentukan Peraturan Daerah, pembahasan APBD, maupun pelaksanaan fungsi pengawasan harus menjunjung tinggi kepastian hukum.