Target Rp 34 Miliar Lebih, UPTD Malaka Perketat Penagihan Pajak Kendaraan

Foto: Kepala-UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F Bano. (Kristo Bota)

BETUN , SuaraTribun.com – UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Malaka menargetkan penerimaan pajak daerah, retribusi, dan lain-lain Pendapatan Hasil Daerah (PHD) yang sah pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 34. 958. 507. 626

Untuk mencapai target tersebut, UPTD menerapkan strategi jemput bola melalui metode door to door. Petugas mendatangi langsung rumah wajib pajak guna melakukan pendataan kendaraan bermotor, penagihan tunggakan pajak, serta sosialisasi kewajiban pajak daerah.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Malaka, Clara M. F Bano, mengatakan pendekatan langsung dinilai efektif meningkatkan kepatuhan sekaligus memperbarui data kendaraan.

“Kami tidak hanya menagih, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar memahami kewajiban pajaknya. Dengan petugas turun langsung, layanan lebih dekat dan data kendaraan semakin akurat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/2/26).

Selain itu, lanjut Clara Bano, UPTD juga menjalankan program Samsat Pasar, sosialisasi perpajakan, apel kendaraan dinas, serta pendataan ASN pemilik kendaraan pribadi. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan pelayanan dan menekan potensi kebocoran pendapatan.

“Upaya tersebut dikaitkan dengan implementasi Pergub NTT Nomor 13 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT didorong melakukan mutasi, sementara kendaraan yang menunggak menjadi sasaran penertiban administrasi,” sebut Clara Bano.

Clara Bano menambahkan, bagi kendaraan yang belum melunasi pajak juga tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi.