SUARTRIBUN.COM, BETUN – Nama Arjo Halandrik disebut dalam laporan dugaan penipuan dan klaim kepemilikan tanah milik orang lain di Kabupaten Malaka setelah muncul kwitansi pembelian atas sebidang tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malaka melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTL/B/123/VI/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 15 Juni 2024.
Pelapor, Mariana Selviadi Ditte, melaporkan Leonarda Uduk Nahak atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara itu bermula pada 21 Juli 2016 ketika terlapor diduga menjual sebidang tanah berukuran 12 x 30 meter di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah kepada pelapor dengan nilai Rp20 juta.
Transaksi tersebut disebut disertai kwitansi pembayaran dan surat pernyataan pelepasan hak sebagai dasar jual beli.
Namun, pada 6 Juli 2018, tanah yang sama diduga kembali dijual kepada pihak lain bernama Arjo Halandrik dengan nilai transaksi sebesar Rp30 juta.
Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam proses transaksi tersebut. Menurut keterangan pelapor, terlapor mengaku tidak pernah menjual tanah dimaksud kepada Arjo Halandrik dan juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari transaksi tersebut.
“Namun tiba-tiba muncul kwitansi sepotong yang menerangkan tanah tersebut dibeli oleh Arjo Halandrik,” demikian keterangan pelapor yang disampaikan kepada suaratribundotcom.
Pelapor juga menyebut terlapor mempertanyakan dasar transaksi tersebut karena tanah masih atas nama pemilik awal dan tidak pernah ada pemberitahuan maupun persetujuan penjualan kepada pihak lain.