SUARATRIBUN.COM, BETUN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Yohanes Usfunan, membongkar kelemahan serius dalam kebijakan pemberian insentif kepada pemangku adat yang selama ini hanya bertumpu pada surat keputusan (SK) bupati.
Dalam pandangannya, kebijakan tersebut tidak sekadar lemah, tetapi mengandung cacat hukum mendasar karena tidak memiliki legitimasi untuk mengatur lembaga adat yang berada di luar struktur pejabat tata usaha negara.
“Ini bukan lagi soal administratif, tapi kesalahan konstruksi hukum. SK tidak punya daya mengatur lembaga adat. Kalau dipaksakan, itu berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya usai Seminar Penataan Lembaga Adat di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu 29 April 2026.
Ia mengingatkan, praktik kebijakan seperti itu membuka ruang temuan hukum, mulai dari kesewenang-wenangan hingga potensi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran.
Namun di tengah kritik tajam tersebut, ia menilai langkah Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau SBS, justru menjadi titik balik penting dalam pembenahan tata kelola lembaga adat.
Menurutnya, upaya yang dilakukan SBS bukan sekadar melanjutkan kebijakan lama, melainkan mengoreksi fondasi hukumnya melalui penyusunan peraturan bupati (Perbup) yang berbasis kajian akademis/ilmiah.
“SBS hadir sebagai solusi. Ia tidak membiarkan kesalahan itu berlanjut, tetapi memilih memperbaiki dasar hukumnya agar kebijakan ini sah, kuat, dan tidak bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah perbaikan tersebut tidak boleh ditarik ke ranah pemidanaan terhadap kebijakan masa lalu, melainkan harus dipahami sebagai proses pembenahan sistem.