Menurut pelapor, pembelian tersebut tidak semestinya terjadi tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik tanah maupun pihak yang sebelumnya telah melakukan transaksi sah atas objek tanah tersebut.
Karena merasa dirugikan, pelapor kemudian mendatangi ruang SPKT Polres Malaka untuk meminta perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Arjo Halandrik terkait laporan tersebut.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Dominggus N.S.L Duran saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026) mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Siap diatensi, saya mohon waktu nanti biar kita langsung tindaklanjuti kembali, biar dipanggil semua lagi ya,” ujarnya.(*)