<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal Arsip - SuaraTribun.Com</title>
	<atom:link href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/</link>
	<description>Kabar Terpercaya, Fakta Berbicara</description>
	<lastBuildDate>Sun, 24 May 2026 03:19:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://suaratribun.com/wp-content/uploads/2025/02/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Hukum Kriminal Arsip - SuaraTribun.Com</title>
	<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keluarga Kecewa, Terduga Pelaku Mantan Kepala Desa Kereana Belum Ditahan Polres Malaka</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/keluarga-kecewa-terduga-pelaku-mantan-kepala-desa-kereana-belum-ditahan-polres-malaka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 May 2026 03:19:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[Terduga Pelaku Mantan Kepala Desa Kereana Belum Ditahan Polres Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1628</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211; Keluarga Martinus Ahau alias Bos Ahau dan Petrus Apin alias Bos Apin&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/keluarga-kecewa-terduga-pelaku-mantan-kepala-desa-kereana-belum-ditahan-polres-malaka/">Keluarga Kecewa, Terduga Pelaku Mantan Kepala Desa Kereana Belum Ditahan Polres Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Keluarga Martinus Ahau alias Bos Ahau dan Petrus Apin alias Bos Apin mengaku kecewa karena terduga pelaku dugaan pemukulan dan teror, mantan Kepala Desa Kereana, Yakobus Ulu Ose alias Na’i Jun, hingga kini belum ditahan oleh pihak Polres Malaka.</p>
<p>Kekecewaan keluarga muncul setelah Bos Ahau diduga menjadi korban pemukulan oleh Na’i Jun. Peristiwa tersebut disebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Kejadian pada Jumat 22 Mei 2026.</p>
<p>Tidak hanya itu, rumah Bos Apin juga diduga diteror menggunakan senjata tajam jenis kelewang. Aksi tersebut disebut terjadi di kediaman korban dan turut terekam kamera CCTV.</p>
<p>Pihak keluarga menilai situasi tersebut membuat mereka merasa tidak aman dan berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Ko Amin, anak dari Bos Ahau dan Bos Apin, mengatakan keluarga saat ini merasa tidak nyaman pascakejadian tersebut. Ia berharap proses hukum dilakukan secara adil dan profesional.</p>
<p>“Kami keluarga merasa tidak nyaman dan berharap proses hukum ini benar-benar adil bagi orang tua kami,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).</p>
<p>Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani pihak kepolisian sektor wilayah Malaka Timur sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Malaka untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Malaka terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/keluarga-kecewa-terduga-pelaku-mantan-kepala-desa-kereana-belum-ditahan-polres-malaka/">Keluarga Kecewa, Terduga Pelaku Mantan Kepala Desa Kereana Belum Ditahan Polres Malaka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Bos Ahau dan Bos Apin Minta Polres Malaka Tahan Terduga Pelaku Mantan Kepala Desa Kereana</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/keluarga-bos-ahau-dan-bos-apin-minta-polres-malaka-tahan-terduga-pelaku-mantan-kepala-desa-kereana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 12:27:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dan Bos Apin]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Bos Ahau]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kepala Desa Kereana]]></category>
		<category><![CDATA[Minta Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Tahan Terduga Pelaku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1625</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211; Keluarga Martinus Ahau atau akrab disapa Bos Ahau dan Petrus Apin alias&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/keluarga-bos-ahau-dan-bos-apin-minta-polres-malaka-tahan-terduga-pelaku-mantan-kepala-desa-kereana/">Keluarga Bos Ahau dan Bos Apin Minta Polres Malaka Tahan Terduga Pelaku Mantan Kepala Desa Kereana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Keluarga Martinus Ahau atau akrab disapa Bos Ahau dan Petrus Apin alias Bos Apin meminta pihak kepolisian segera menahan terduga pelaku, mantan Kepala Desa Kereana, Na&#8217;I Jun terkait dugaan pemukulan dan teror menggunakan senjata tajam.</p>
<p>Permintaan tersebut disampaikan pihak keluarga lantaran merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap situasi yang terjadi. Bos Ahau diduga menjadi korban pemukulan, sementara Bos Apin disebut mengalami teror menggunakan senjata tajam jenis kelewang.</p>
<p>Anak dari Bos Ahau dan Bos Apin, Ko Amin, mengatakan keluarga berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Malaka, segera mengambil langkah tegas dengan menahan terduga pelaku agar situasi kembali kondusif.</p>
<p>“Kami mohon agar terduga pelaku ditahan dulu supaya kami bisa merasa tenang karena kami jelas-jelas korban dan semua terekam kamera CCTV,” ujar Ko Amin kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).</p>
<p>Ko Amin menegaskan, keluarga saat ini masih merasa takut dan tidak nyaman pasca peristiwa tersebut sehingga berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>“Kami ingin agar proses hukum ini benar-benar adil bagi orang tua kami. Kami berharap pihak kepolisian menangani kasus ini secara serius dan sesuai hukum yang berlaku,&#8221; tandasnya. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/keluarga-bos-ahau-dan-bos-apin-minta-polres-malaka-tahan-terduga-pelaku-mantan-kepala-desa-kereana/">Keluarga Bos Ahau dan Bos Apin Minta Polres Malaka Tahan Terduga Pelaku Mantan Kepala Desa Kereana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bos Ahau Diduga Dipukul Mantan Kades Kereana, Aksi Terekam CCTV; Rumah Bos Apin Ikut Diteror</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/bos-ahau-diduga-dipukul-mantan-kades-kereana-aksi-terekam-cctv-rumah-bos-apin-ikut-diteror/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 11:54:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Terekam CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[Bos Ahau]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Pukul]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades Kereana]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Bos Apin Ikut Diteror]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1621</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211; Martinus Ahau atau akrab disapa Bos Ahau diduga menjadi korban pemukulan yang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/bos-ahau-diduga-dipukul-mantan-kades-kereana-aksi-terekam-cctv-rumah-bos-apin-ikut-diteror/">Bos Ahau Diduga Dipukul Mantan Kades Kereana, Aksi Terekam CCTV; Rumah Bos Apin Ikut Diteror</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Martinus Ahau atau akrab disapa Bos Ahau diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan mantan Kepala Desa Kereana, Yakobus Ulu Ose atau Na’i Jun. Peristiwa tersebut disebut terekam kamera CCTV di toko milik Bos Ahau di Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Jumat (22/5/2026).</p>
<p>Tak hanya itu, rumah milik Petrus Apin atau Bos Apin yang merupakan saudara kandung Bos Ahau juga diduga mengalami aksi teror. Dugaan kejadian tersebut disebut turut terekam kamera CCTV.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian berlangsung Na’i Jun terlihat mengenakan baju putih dengan celana hitam. Dalam rekaman CCTV, ia tampak keluar dari sebuah mobil berwarna hitam bersama beberapa orang lainnya sebelum masuk ke toko milik Bos Ahau.</p>
<p>Di dalam toko, Na’i Jun dan Bos Ahau sempat terlihat berbincang. Namun, tak lama kemudian, Na’i Jun diduga melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan ke arah wajah Bos Ahau.</p>
<p>Bos Ahau disebut sempat membalas pukulan ke arah Na’i Jun, namun tidak mengenai sasaran. Merasa terancam, Bos Ahau kemudian berlari ke bagian belakang rumah untuk mengamankan diri.</p>
<p>Setelah itu, Na’i Jun terlihat menuju halaman depan toko. Beberapa saat kemudian, ia kembali masuk ke area toko sebelum akhirnya keluar menuju mobil yang terparkir di halaman depan.<br />
Sementara itu, Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.</p>
<p>“Peristiwa itu sudah ditangani pihak Polsek Malaka Timur dan selanjutnya kami akan melihat perkembangannya,” ujar Kapolres melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu 23 Mei 2026.(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/bos-ahau-diduga-dipukul-mantan-kades-kereana-aksi-terekam-cctv-rumah-bos-apin-ikut-diteror/">Bos Ahau Diduga Dipukul Mantan Kades Kereana, Aksi Terekam CCTV; Rumah Bos Apin Ikut Diteror</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muncul Kwitansi Rp30 Juta, Leonarda Uduk Nahak Mengaku Tidak Pernah Jual Tanah ke Arjo Halandrik</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/muncul-kwitansi-rp30-juta-leonarda-uduk-nahak-mengaku-tidak-pernah-jual-tanah-ke-arjo-halandrik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 05:42:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Leonarda Uduk Nahak Mengaku Tidak Pernah Jual Tanah ke Arjo Halandrik]]></category>
		<category><![CDATA[Muncul Kwitansi Rp30 Juta]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Sah Milik Mariana Selviadi Ditte]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1538</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211; Munculnya kwitansi transaksi jual beli tanah senilai Rp30 juta atas nama ARJO&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/muncul-kwitansi-rp30-juta-leonarda-uduk-nahak-mengaku-tidak-pernah-jual-tanah-ke-arjo-halandrik/">Muncul Kwitansi Rp30 Juta, Leonarda Uduk Nahak Mengaku Tidak Pernah Jual Tanah ke Arjo Halandrik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Munculnya kwitansi transaksi jual beli tanah senilai Rp30 juta atas nama ARJO HALANDRIK memicu polemik baru di Kabupaten Malaka. Pasalnya, pemilik tanah, Leonarda Uduk Nahak, mengaku tidak pernah menerima uang maupun menjual tanah tersebut kepada ARJO HALANDRIK.</p>
<p>Leonarda Uduk Nahak mengatakan, tanah berukuran 12 x 30 meter yang berada di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, sebelumnya telah dijual kepada Mariana Selviadi Ditte dengan nilai transaksi Rp20 juta.</p>
<p>Menurut Leonarda, transaksi jual beli dengan Mariana Selviadi Ditte dilakukan secara sah dan disertai kwitansi pembayaran serta surat pernyataan pelepasan hak sebagai dasar kepemilikan tanah tersebut.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“Hau kola hai loit nosi ARJO HALANDRIK. Rai nee faen ba Mariana Selviadi Ditte dadi rai nee rai uma fatik Mariana Selviadi Ditte niak,” ujar Leonarda kepada wartawan di Dusun Umakatahan, Desa Umakatahan , Kecamatan Malaka Tengah, Jumat 8 April 2026.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa Leonarda tidak pernah menerima uang dari ARJO HALANDRIK karena tanah dimaksud telah lebih dahulu dijual kepada Mariana Selviadi Ditte dan telah menjadi hak pemilik baru.</p>
<p>Leonarda juga mengaku tidak memiliki hubungan dekat dengan ARJO HALANDRIK dan hanya mengenal ibunya.</p>
<p>“Hau nee katene los ARJO HALANDRIK nia inan dein maibe ami hatene malu lahos atu hodi faen rai. Tan rai nee faen ba Mariana Selviadi Ditte niak. Rai nee rai uma fatik Mariana Selviadi Ditte,” katanya lagi.</p>
<p>Ia mengaku heran setelah mengetahui adanya kwitansi transaksi jual beli tanah senilai Rp30 juta yang mencantumkan nama ARJO HALANDRIK sebagai pembeli.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/muncul-kwitansi-rp30-juta-leonarda-uduk-nahak-mengaku-tidak-pernah-jual-tanah-ke-arjo-halandrik/">Muncul Kwitansi Rp30 Juta, Leonarda Uduk Nahak Mengaku Tidak Pernah Jual Tanah ke Arjo Halandrik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Klaim Tanah Milik Orang Lain, Nama Arjo Halandrik Disebut dalam Laporan Polisi</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/diduga-klaim-tanah-milik-orang-lain-nama-arjo-halandrik-disebut-dalam-laporan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 13:05:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Klaim Tanah Milik Orang Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Dominggus Duran]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Nama Arjo Halandrik Disebut dalam Laporan Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1529</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARTRIBUN.COM, BETUN &#8211; Nama Arjo Halandrik disebut dalam laporan dugaan penipuan dan klaim kepemilikan tanah&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/diduga-klaim-tanah-milik-orang-lain-nama-arjo-halandrik-disebut-dalam-laporan-polisi/">Diduga Klaim Tanah Milik Orang Lain, Nama Arjo Halandrik Disebut dalam Laporan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p><strong>SUARTRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Nama Arjo Halandrik disebut dalam laporan dugaan penipuan dan klaim kepemilikan tanah milik orang lain di Kabupaten Malaka setelah muncul kwitansi pembelian atas sebidang tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada pihak lain.</p>
<p>Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Malaka melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTL/B/123/VI/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 15 Juni 2024.</p>
<p>Pelapor, Mariana Selviadi Ditte, melaporkan Leonarda Uduk Nahak atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.</p>
<p>Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara itu bermula pada 21 Juli 2016 ketika terlapor diduga menjual sebidang tanah berukuran 12 x 30 meter di Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah kepada pelapor dengan nilai Rp20 juta.</p>
<p>Transaksi tersebut disebut disertai kwitansi pembayaran dan surat pernyataan pelepasan hak sebagai dasar jual beli.</p>
<p>Namun, pada 6 Juli 2018, tanah yang sama diduga kembali dijual kepada pihak lain bernama Arjo Halandrik dengan nilai transaksi sebesar Rp30 juta.</p>
<p>Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam proses transaksi tersebut. Menurut keterangan pelapor, terlapor mengaku tidak pernah menjual tanah dimaksud kepada Arjo Halandrik dan juga tidak pernah menerima uang sepeser pun dari transaksi tersebut.</p>
<p>“Namun tiba-tiba muncul kwitansi sepotong yang menerangkan tanah tersebut dibeli oleh Arjo Halandrik,” demikian keterangan pelapor yang disampaikan kepada suaratribundotcom.</p>
<p>Pelapor juga menyebut terlapor mempertanyakan dasar transaksi tersebut karena tanah masih atas nama pemilik awal dan tidak pernah ada pemberitahuan maupun persetujuan penjualan kepada pihak lain.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/diduga-klaim-tanah-milik-orang-lain-nama-arjo-halandrik-disebut-dalam-laporan-polisi/">Diduga Klaim Tanah Milik Orang Lain, Nama Arjo Halandrik Disebut dalam Laporan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Besar Udayana Bongkar Cacat Hukum Insentif Adat, Bupati SBS Tampil sebagai Solusi</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/guru-besar-udayana-bongkar-cacat-hukum-insentif-adat-bupati-sbs-tampil-sebagai-solusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 15:42:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Bongkar cacat hukum intensif adat]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati SBS]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat hukum intensif adat]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Besar Udayana]]></category>
		<category><![CDATA[Tampil sebagai solusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1524</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Yohanes Usfunan, membongkar kelemahan serius dalam&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/guru-besar-udayana-bongkar-cacat-hukum-insentif-adat-bupati-sbs-tampil-sebagai-solusi/">Guru Besar Udayana Bongkar Cacat Hukum Insentif Adat, Bupati SBS Tampil sebagai Solusi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN &#8211;</strong> Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Yohanes Usfunan, membongkar kelemahan serius dalam kebijakan pemberian insentif kepada pemangku adat yang selama ini hanya bertumpu pada surat keputusan (SK) bupati.</p>
<p>Dalam pandangannya, kebijakan tersebut tidak sekadar lemah, tetapi mengandung cacat hukum mendasar karena tidak memiliki legitimasi untuk mengatur lembaga adat yang berada di luar struktur pejabat tata usaha negara.</p>
<p>“Ini bukan lagi soal administratif, tapi kesalahan konstruksi hukum. SK tidak punya daya mengatur lembaga adat. Kalau dipaksakan, itu berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya usai Seminar Penataan Lembaga Adat di Aula Kantor Bupati Malaka, Rabu 29 April 2026.</p>
<p>Ia mengingatkan, praktik kebijakan seperti itu membuka ruang temuan hukum, mulai dari kesewenang-wenangan hingga potensi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran.</p>
<p>Namun di tengah kritik tajam tersebut, ia menilai langkah Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau SBS, justru menjadi titik balik penting dalam pembenahan tata kelola lembaga adat.</p>
<p>Menurutnya, upaya yang dilakukan SBS bukan sekadar melanjutkan kebijakan lama, melainkan mengoreksi fondasi hukumnya melalui penyusunan peraturan bupati (Perbup) yang berbasis kajian akademis/ilmiah.</p>
<p>“SBS hadir sebagai solusi. Ia tidak membiarkan kesalahan itu berlanjut, tetapi memilih memperbaiki dasar hukumnya agar kebijakan ini sah, kuat, dan tidak bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa langkah perbaikan tersebut tidak boleh ditarik ke ranah pemidanaan terhadap kebijakan masa lalu, melainkan harus dipahami sebagai proses pembenahan sistem.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/guru-besar-udayana-bongkar-cacat-hukum-insentif-adat-bupati-sbs-tampil-sebagai-solusi/">Guru Besar Udayana Bongkar Cacat Hukum Insentif Adat, Bupati SBS Tampil sebagai Solusi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bung Taufik Dirikan Rumah Aspirasi, Siap Kawal Keluhan Masyarakat 24 Jam demi Keadilan</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/bung-taufik-dirikan-rumah-aspirasi-siap-kawal-keluhan-masyarakat-24-jam-demi-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 09:37:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[24 Jam]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Bung Taufik]]></category>
		<category><![CDATA[Demi Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kawal Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Aspirasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1422</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARATRIBUN.COM, SURABAYA &#8211;  Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait berbagai persoalan hukum dan ketidakadilan, advokat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/bung-taufik-dirikan-rumah-aspirasi-siap-kawal-keluhan-masyarakat-24-jam-demi-keadilan/">Bung Taufik Dirikan Rumah Aspirasi, Siap Kawal Keluhan Masyarakat 24 Jam demi Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARATRIBUN.COM, SURABAYA &#8211; </strong> Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait berbagai persoalan hukum dan ketidakadilan, advokat sekaligus aktivis, Bung Taufik, mengambil langkah nyata dengan mendirikan Rumah Aspirasi Bung Taufik. Wadah ini dihadirkan sebagai ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, mencari pendampingan, serta mendapatkan akses terhadap keadilan.</p>
<p>Rumah aspirasi ini menjadi jawaban atas keresahan publik yang selama ini kerap merasa terpinggirkan dalam menghadapi persoalan hukum, mulai dari konflik agraria seperti mafia tanah, ketidakadilan dalam proses peradilan, hingga praktik mafia hukum yang merugikan masyarakat kecil.</p>
<p>Bung Taufik menegaskan bahwa pendirian rumah aspirasi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus yang menunjukkan masih adanya ketimpangan akses keadilan di tengah masyarakat.</p>
<p>“Banyak masyarakat menjadi korban, baik karena kemiskinan, persoalan bantuan sosial, ketenagakerjaan, hingga menjadi korban mafia peradilan dan mafia hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir, dan kami mengambil bagian untuk itu,” tegas Bung Taufik dikutip suaratribuncom, Minggu (19/4/26) sore.</p>
<p>Sebagai seorang advokat yang juga memiliki latar belakang panjang dalam dunia aktivisme, Bung Taufik, menyatakan bahwa Rumah Aspirasi ini bukan sekadar tempat pengaduan, tetapi juga pusat perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya secara adil dan bermartabat.</p>
<p>Melalui wadah ini, masyarakat diberikan kebebasan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, baik secara langsung dengan datang ke kantor Rumah Aspirasi maupun melalui layanan hotline yang dibuka selama 24 jam.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/bung-taufik-dirikan-rumah-aspirasi-siap-kawal-keluhan-masyarakat-24-jam-demi-keadilan/">Bung Taufik Dirikan Rumah Aspirasi, Siap Kawal Keluhan Masyarakat 24 Jam demi Keadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Advokat Jatim Bung Taufik Curigai OTT Wartawan Disetting, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/advokat-jatim-bung-taufik-curigai-ott-wartawan-disetting-serukan-aliansi-peduli-jurnalis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 13:35:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Bung Taufik]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tumapel]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Dlanggu]]></category>
		<category><![CDATA[Lawan kekerasan terhadap profesi jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[OTT Settingan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1069</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARATRIBUN.COM, SURABAYA– Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas peristiwa dugaan operasi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/advokat-jatim-bung-taufik-curigai-ott-wartawan-disetting-serukan-aliansi-peduli-jurnalis/">Advokat Jatim Bung Taufik Curigai OTT Wartawan Disetting, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>SUARATRIBUN.COM, SURABAYA–</strong> Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas peristiwa dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah Mojokerto.</p>
<p>Kepada SuaraTribun.com, Senin malam (16/3/2026), Bung Taufik mengatakan peristiwa tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara yang kemudian berujung pada penangkapan oleh aparat Polres Mojokerto.</p>
<p>Menurutnya, kejadian itu menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena muncul dugaan bahwa proses OTT tersebut merupakan bagian dari skenario atau “settingan” yang pada akhirnya justru mendiskreditkan profesi jurnalis.</p>
<p>Ia menilai cara-cara seperti itu sangat tidak elok dan berpotensi merusak citra serta kehormatan profesi wartawan.</p>
<p>“Peristiwa ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya-upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Hal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.</p>
<p>Karena itu, apabila profesi ini didiskreditkan dengan cara-cara yang tidak proporsional, maka hal tersebut dapat berdampak luas terhadap kebebasan pers dan akses masyarakat terhadap informasi.</p>
<p>Bung Taufik juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan, unsur-unsur hukumnya harus dipahami secara jelas. Menurutnya, pemerasan harus mengandung unsur ancaman atau tekanan tertentu.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/advokat-jatim-bung-taufik-curigai-ott-wartawan-disetting-serukan-aliansi-peduli-jurnalis/">Advokat Jatim Bung Taufik Curigai OTT Wartawan Disetting, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Germas Kelor Digelar di Betun, Wabup Malaka HMS Tekankan Pencegahan Kekerasan Anak dan Perempuan</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/germas-kelor-digelar-di-betun-wabup-malaka-hms-tekankan-pencegahan-kekerasan-anak-dan-perempuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 04:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Germas Kelor]]></category>
		<category><![CDATA[Henri Melki Simu]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Nusa Dua]]></category>
		<category><![CDATA[Lawan kekerasan terhadap anak dan perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Dua Hotel Betun]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1046</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARATRIBUN.COM, BETUN – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS) secara resmi membuka kegiatan Gerakan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/germas-kelor-digelar-di-betun-wabup-malaka-hms-tekankan-pencegahan-kekerasan-anak-dan-perempuan/">Germas Kelor Digelar di Betun, Wabup Malaka HMS Tekankan Pencegahan Kekerasan Anak dan Perempuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN –</strong> Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS) secara resmi membuka kegiatan Gerakan Bersama Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (Germas Kelor) yang berlangsung di Hotel Nusa Dua Betun, Rabu (11/3/2026).</p>
<p>Kegiatan ini diselenggarakan oleh DP3AP2KB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan.</p>
<p>Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian bersama. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan.</p>
<p>Menurutnya, upaya melindungi anak dan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga memerlukan peran aktif aparat keamanan, lembaga terkait, serta partisipasi masyarakat.</p>
<p>“Kita berharap melalui kegiatan Germas Kelor ini dapat meningkatkan kesadaran bersama sehingga kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Malaka bisa dicegah sejak dini,” ujar HMS.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya membangun lingkungan yang aman, ramah, dan melindungi hak-hak perempuan serta anak sebagai bagian dari pembangunan sosial di daerah.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Malaka turut menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Germas Kelor di Kabupaten Malaka.</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/germas-kelor-digelar-di-betun-wabup-malaka-hms-tekankan-pencegahan-kekerasan-anak-dan-perempuan/">Germas Kelor Digelar di Betun, Wabup Malaka HMS Tekankan Pencegahan Kekerasan Anak dan Perempuan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Malaka Ikuti MINGGAR</title>
		<link>https://suaratribun.com/hukum-kriminal/perkuat-penanganan-pelanggaran-pemilu-bawaslu-malaka-ikuti-minggar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[SuaraTribun.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 12:44:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[Ikuti zoom Minggar]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan pelanggaran pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaratribun.com/?p=1000</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARATRIBUN.COM, BETUN – Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) pada Selasa (10/3/26) guna&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/perkuat-penanganan-pelanggaran-pemilu-bawaslu-malaka-ikuti-minggar/">Perkuat Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Malaka Ikuti MINGGAR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>SUARATRIBUN.COM, BETUN –</strong> Bawaslu Kabupaten Malaka mengikuti Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) pada Selasa (10/3/26) guna meningkatkan kapasitas penanganan pelanggaran pemilu.<br />
Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom dan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malaka, Aprianus Putrason Niron, bersama Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Jessy Diego Alnabe dan staf, mengikuti agenda rutin pada masa non-tahapan pemilu ini.</p>
<p>Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, yang memaparkan pelanggaran pemilu bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Puadi menjelaskan, “Pelanggaran pemilu yang bersifat TSM harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya terjadi secara kolektif, direncanakan secara sistematis, dan memiliki dampak luas yang berpengaruh terhadap hasil pemilu.”</p>
<p>Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, menambahkan, “Dalam meneliti syarat materil sebuah laporan, salah satu hal yang harus diperhatikan secara cermat adalah waktu dan peristiwanya, sejak penetapan calon hingga hari pemungutan suara.”</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa pelanggaran TSM tak hanya terkait politik uang, tetapi juga keterlibatan ASN atau manipulasi daftar pemilih secara masif.</p>
<p>Sesi diskusi menyoroti mekanisme penanganan pelanggaran TSM, pihak terlapor, upaya hukum, kewenangan Bawaslu, dan standar pembuktian. Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, menegaskan, “Penanganan pelanggaran pemilu yang bersifat TSM masih menggunakan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, namun dalam proses pembuktiannya memiliki perbedaan dibandingkan pelanggaran lainnya.”</p>
<p>Artikel <a href="https://suaratribun.com/hukum-kriminal/perkuat-penanganan-pelanggaran-pemilu-bawaslu-malaka-ikuti-minggar/">Perkuat Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Malaka Ikuti MINGGAR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suaratribun.com">SuaraTribun.Com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
