Persoalan ini menunjukkan bahwa menjaga kualitas daftar pemilih tidak cukup hanya mengandalkan sistem administrasi. Data yang tercatat perlu diperiksa kesesuaiannya dengan keadaan di lapangan. Informasi dari pemerintah desa, masyarakat, dan instansi yang memiliki data kependudukan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pada akhirnya, daftar pemilih yang berkualitas bukan sekadar daftar yang tersusun rapi, melainkan daftar yang dapat dipertanggungjawabkan karena didukung proses pemutakhiran dan verifikasi yang memadai.
Dari 1.611 Menjadi 610: Pekerjaan yang Belum Selesai
Persoalan pemilih tidak dikenal di Kabupaten Malaka bukanlah isu yang baru muncul dalam pemutakhiran data pemilih tahun 2026. Pada Pilkada 2024, persoalan serupa telah menjadi perhatian dalam koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan KPU Kabupaten Malaka. Sebagaimana diberitakan Batas Timor pada 15 November 2024, salah satu kesepakatan dalam rapat tersebut adalah penyampaian data 610 pemilih tidak dikenal kepada para pasangan calon dalam bentuk by name by address (BNBA), disertai ajakan kepada para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal daftar pemilih.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan data pemilih membutuhkan proses yang berkelanjutan. Pemutakhiran data tidak cukup dilakukan menjelang pemungutan suara, tetapi harus terus dilaksanakan agar perubahan kondisi kependudukan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan yang disampaikan kepada penulis melalui koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Malaka pada Oktober 2026, jumlah data pemilih tidak dikenal yang ditelusuri pada tahap awal tercatat sebanyak 1.611. Setelah dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Malaka, masih terdapat 610 data yang perlu diselesaikan. Dengan demikian, sebanyak 1.001 data telah ditindaklanjuti, sedangkan data yang tersisa masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
