Dalam dialog tersebut, warga menegaskan lagi penyelesaian temuan pihak ketiga menjadi syarat penting agar pemerintahan desa kembali berjalan normal dan kepala desa definitif dapat diaktifkan kembali.
“Jika temuan sudah diselesaikan sesuai aturan, kami berharap kepala desa definitif bisa segera diaktifkan kembali,” ujar Martinus kali ini di hadapan Inspektur dan sejumlah OPD yang hadir.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, menjelaskan setiap temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian kerugian negara atau penyetoran ke kas desa.“Setiap temuan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan Inspektorat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan penyelesaian administrasi berjalan sesuai aturan, sehingga roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan efektif. “Kita berharap agar roda pemerintah di desa berjalan sesuai aturan,” tandasnya. (*)
